Rabu, 11 Maret 2015

Via

definisi asuransi bisnis

Asuransi adalah transfer merata risiko kerugian, pengertian asuransi dari satu entitas yang lain dalam pertukaran untuk pembayaran. Ini adalah bentuk manajemen risiko terutama digunakan untuk lindung nilai terhadap risiko kontingen, kerugian pasti.

Perusahaan asuransi, atau operator asuransi, adalah perusahaan yang menjual asuransi tertanggung, atau pemegang polis, adalah orang atau badan membeli polis asuransi. Jumlah uang yang akan dikenakan biaya untuk sejumlah asuransi disebut premi. Manajemen risiko, praktek menilai dan mengendalikan risiko, telah berkembang sebagai bidang diskrit studi dan praktek.

Transaksi ini melibatkan tertanggung dengan asumsi kerugian relatif kecil dijamin dan dikenal dalam bentuk pembayaran kepada perusahaan asuransi dengan imbalan janji perusahaan asuransi untuk mengkompensasi (mengganti kerugian) tertanggung dalam kasus keuangan (personal) kerugian. Tertanggung menerima kontrak, yang disebut polis asuransi, yang merinci kondisi dan keadaan di mana tertanggung akan diberikan kompensasi secara finansial.

Mekanisme transfer risiko yang menjamin kompensasi finansial penuh atau parsial untuk kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa di luar kendali pihak tertanggung. Dalam kontrak asuransi, pihak (perusahaan asuransi) memberikan ganti rugi pihak lain (tertanggung) terhadap jumlah tertentu kerugian, terjadi dari kemungkinan-kemungkinan yang ditentukan dalam jangka waktu tertentu, asalkan biaya yang disebut premi dibayar.

Dalam asuransi umum, kompensasi biasanya proporsional dengan kerugian yang terjadi, sedangkan dalam asuransi jiwa biasanya jumlah tetap dibayarkan. Beberapa jenis asuransi (seperti asuransi kewajiban produk) merupakan komponen penting dari manajemen risiko, dan wajib di beberapa negara. Asuransi Syariah, bagaimanapun, memberikan perlindungan hanya terhadap kerugian yang nyata.

Hal ini tidak bisa menjamin kelangsungan bisnis, pangsa pasar, atau kepercayaan pelanggan, dan tidak dapat memberikan pengetahuan, keterampilan, atau sumber daya untuk melanjutkan operasi setelah bencana.

Baca selengkapnya: Daftar 91 Nama Perusahaan Asuransi di Indonesia