Asuransi adalah transfer merata risiko kerugian, pengertian asuransi
dari satu entitas yang lain dalam pertukaran untuk pembayaran. Ini
adalah bentuk manajemen risiko terutama digunakan untuk lindung nilai
terhadap risiko kontingen, kerugian pasti.
Perusahaan asuransi,
atau operator asuransi, adalah perusahaan yang menjual asuransi
tertanggung, atau pemegang polis, adalah orang atau badan membeli polis
asuransi. Jumlah uang yang akan dikenakan biaya untuk sejumlah asuransi
disebut premi. Manajemen risiko, praktek menilai dan mengendalikan
risiko, telah berkembang sebagai bidang diskrit studi dan praktek.
Transaksi
ini melibatkan tertanggung dengan asumsi kerugian relatif kecil dijamin
dan dikenal dalam bentuk pembayaran kepada perusahaan asuransi dengan
imbalan janji perusahaan asuransi untuk mengkompensasi (mengganti
kerugian) tertanggung dalam kasus keuangan (personal) kerugian.
Tertanggung menerima kontrak, yang disebut polis asuransi, yang merinci
kondisi dan keadaan di mana tertanggung akan diberikan kompensasi secara
finansial.
Mekanisme transfer risiko yang menjamin kompensasi
finansial penuh atau parsial untuk kerugian atau kerusakan yang
disebabkan oleh peristiwa di luar kendali pihak tertanggung. Dalam
kontrak asuransi, pihak (perusahaan asuransi) memberikan ganti rugi
pihak lain (tertanggung) terhadap jumlah tertentu kerugian, terjadi dari
kemungkinan-kemungkinan yang ditentukan dalam jangka waktu tertentu,
asalkan biaya yang disebut premi dibayar.
Dalam asuransi umum,
kompensasi biasanya proporsional dengan kerugian yang terjadi, sedangkan
dalam asuransi jiwa biasanya jumlah tetap dibayarkan. Beberapa jenis
asuransi (seperti asuransi kewajiban produk) merupakan komponen penting dari manajemen risiko, dan wajib di beberapa negara. Asuransi Syariah, bagaimanapun, memberikan perlindungan hanya terhadap kerugian yang nyata.
Hal
ini tidak bisa menjamin kelangsungan bisnis, pangsa pasar, atau
kepercayaan pelanggan, dan tidak dapat memberikan pengetahuan,
keterampilan, atau sumber daya untuk melanjutkan operasi setelah
bencana.
Baca selengkapnya: Daftar 91 Nama Perusahaan Asuransi di Indonesia